Pengedar Sabu di Bangkinang Diciduk Polres Kampar, Segini Paket yang Diamankan

KATARAKYAT.COM, BANGKINANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menggerebek sebuah kafe di Dusun IV Sido Mukti, Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, pada Selasa, (7/1/2025) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Kampar, AKBP. Ronald Sumaja Melalui Kasat Narkoba, AKP. Era Maifo menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka bernama KT (24 th), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Sido Mukti Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.
"Tersangka KT diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan diduga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 1,82 gram," ucap Kasat Narkoba.
"Selain itu, tim juga mengamankan 1 unit handphone merk Oppo warna biru, 1 kotak rokok merk Sampoerna merah, dan 1 plastik klip," sambungnya
Adapun pelaku KT diamankan saat sedang duduk di atas kursi di dalam kafe tersebut. Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam kotak rokok merk Sampoerna merah yang ditemukan di atas meja di depan tersangka duduk. Selain itu, 7 paket lainnya ditemukan di samping mesin air yang berada di dalam kafe, tepatnya di belakang tersangka duduk.
Saat diinterogasi polisi, pelaku KT mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Polres Kampar terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitar," tutup Era.
Komentar Via Facebook :